ILMU PENGOLAHAN LIMBAH TERNAK ( B3 )


MAKALAH
PENGOLAHAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
 ( B3 )

Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Ilmu Pengolahan limbah








Disusun oleh :
AHMAD SUMARSONO
E10015112









FAKULTAS PETERNAKAN
UNIVERSITAS JAMBI
2018





BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
            Limbah adalah buangan yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai ekonomis. Dilihat secara kimiawi limbah terdiri dari bahan organik dan anorganik. Limbah yang mengandung bahan polutan yang memiliki sifat racun dan berbahaya dikenal dengan limbah B3. Menurut PP No. 18 tahun 1999, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.  Bahan pencemar (polutan) keluar bersama-sama dengan bahan buangan (limbah) melalui media udara, air dan tanah yang merupakan komponen ekosistem alam.
Bahan buangan yang keluar dari pabrik dan masuk ke lingkungan dapat di identifikasi sebagai sumber pencemaran. Antara satu pabrik dengan pabrik lain berebeda jenis dan jumlah bahan pencemar yang dikeluarkannya, tergantung bahan baku yang digunakan, proses dan cara kerja karyawan dalam pabrik.
      Lingkungan sebagai wadah penerima akan menyerap bahan limbah tersebut sesuai kemampuan asimilasinya, dimana wadah penerima (air, udara, tanah) masing- masing mempunyai karakteristik yang berbeda, misalnya air pada suatu saat dan tempat tertentu akan berbeda karakteristiknya dengan air pada tempat yang sama tetapi pada saat yang berbeda. Perbedaan karakteristik itu disebabkan oleh peristiwa alami serta pengaruh faktor lain.


1.2.Rumusan Masalah
1)      Pengertian limbah B3
2)      Sumber dan Karakteristik Limbah B3
3)      Bahaya fisik Limbah B3
4)      Teknologi Pengolahan Limbah B3
1.3. Tujuan dan Manfaat
Tujuan penyusunan makalah  ini antara lain mempermudah  dalam mempelajari limbah B3 yang merupakan salah satu mata kuliah ilmu pengolahan limbah. Selain itu dapat  menguasai pengetahuan limbah B3 khususnya tahap-tahap penanganan limbah B3 yang meliputi penghasil, pengumpul, dokumen, transportasi, simbol dan label, pengolahan dan penimbunan


BAB II
HASIL PEMBAHASAN
2.1.  Pengertian Limbah B3
            Manahan (1994) mengatakan sebuah benda yang berbahaya adalah material yang boleh jadi menghadirkan bahan berbahaya bagi kehidupan organisme, matrial, bangunan, atau linkungan karena ledakan atau bahaya kebakaran, korosi, keracunan bagi organisme, maupun akibat yang menghancurkan. maka definisi sederhana tentang limbah berbahaya adalah ia merupakan substansi/zat berbahaya yang telah dipisahkan/dibuang, tak diacuhkan, dilepaskan, atau direncanakan sebagai matrial limbah, atau sesuatu yang bias jadi berhubungan dengan zat lain menjadi berbahaya.
Menurut pp no. 18 tahun 1999 pengertian limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan sedang limbah bahan berbahaya dan beracun disingkat menjadi limbah B3 adalah sisa suatu usha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung, maupun tidak 20 langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakan linkungan hidup, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan linkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
            Menurut RCRA (RESOURCE CONSERVATION and RECOVERY ACT ) Limbah (Solid) atau gabungan berbagai limbah yang karena jumlah dan konsentasinya, atau karena karakteristik fisik-kimia-dan ndaya infeksiusnya bersifat :
a)      Dapat mengakibatkan timbulnya atau menyebabkan semakin parahnya penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau penyakit yang melumpuhkan
b)      Menyebabkan timbulnya gangguan atau berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kesehatan manusia atau lingkungan, apabila tidak diolah, disimpan, diangkut , dibuang atau dikelola dengan baik
BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia
2.2.  Sumber dan Karakteristik Limbah B3
Limbah B3 menurut sumbernya (PP.05/1999):
1. Sumber Tidak Spesifik
2. Sumber Spesifik
3. Bahan kimia kadaluarsa; Tumpahan; sisa kemasan; buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi
Limbah B3 dari sumber tidak spesifik adalah limbah B3 yang pada umumnya berasal bukan dari proses utamanya, tetapi dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, pencegah korosi (inhibitior korosi), pelarut kerak, pengemasan dan 30 lain lain (contoh dapat dilihat pada lampiran 1). Limbah B3 dari sumber spesifik adalah limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan (contoh dapat dilihat pada lampiran 2). Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, sisa kemasan, atau buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasai, karena tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan atau tidak dapat di manfaatkan kembali, maka suatu produk menjadi limbah B3 yang memerlukan pengelolahan seperti limbah B3 lainnya. Hal yang sama juga berlaku untuk sisa kemasan limbah B3 dan bahan-bahan kimia yang kadaluarsa (contoh dapat dilihat pada lampiran 3)
            Zat yang berbahaya secara resmi tercatat dan ditentukan sesuai dengan karakteristik umum. Wewenang Resource Conservation and Recover Act (RCRA) United States Environmental Protection Agency/biro perlindungan lingkungan AS yaitu menentukan zat - zat yang berbahaya sesuai dengan karakteristik sebagai berikut: 
a.       Kemampuan terbakar, karakteristik zat cair yang uapnya kemungkinan terbakar karena keberadaan sumber pembakaran, non liquid yang akan menangkap api dari gesekan atau sentuhan dengan air dan terbakar dengan hebat atau terus menerus, gas-gas dipadatkan yang dapat terbakar, oksidator. 
b.      Corrosivity, karakteristik zat yang menunjukkan keasaman tinggi atau basis atau adanya satu tendensi menyebabkan karat pada baja. 
c.       Reaktivitas, karekteristik zat yang memiliki tendensi  perubahan kimia hebat (contoh bahan peledak, bahan piroporik, bahan yang bereaksi dengan air, atau sianida, atau limbah mengandung sulfit). 
d.      Beracun, didefinisikan menurut sebuah prosedur ekstraksi standard diikuti oleh analisis kimia bagi zat spesifik.
Sebagai tambahan bagi klasifikasi menurut karakteristik, EPA menentukan lebih dari 450 limbah tercatat yang merupakan zat spesifik atau kelas zat-zat yang di ketahui berbahaya. Masingmasing zat seperti itu memiliki sebuah nomor limbah berbahaya EPA dalam format huruf diikuti oleh tiga nomor, di mana huruf yang berbeda di berikan pada zat masing-masing dari empat/huruf sebagai berikut:
a)      Tipe F limbah dari sumber-sumber nonspesifik, misalnya limbah air lumpur pendinginan pemanasan metal di mana cyasida digunakan dalam proses (F012). 
b)      Tipe limbah K berasal dari sumber spesifik misalnya: Cairan berat yang berasal dari distilasi ethylene diklorin dalam produksi ethylene diklorida (K019). 
c)      P-tipe limbah yang sangat berbahaya. Limbah ini didapati sangat fatal terhadap manusia dalam dosis yang rendah, atau mampu menyebabkan atau secara signifikan membantu peningkatan penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Bahan-bahan ini kebanyakan jenis kimia spesifik misalnya fluorine (P056) atau 3- chloropropane nitrile (P027). 
d)     U-tipe limbah lainnya yang berbahaya, bahan-bahan ini sebagian besar adalah campuran misalnya kalsium kromat (U032) atau phthalic anhidrida (U190).
Dibandingkan dengan RCRA, CERLA memberikan difinisi agak luas tentang zat-zat berbahaya yang meliputi berikut: 
a)      Elemen, kumpulan, campuran cairan, atau zat-zat, yang lepas yang boleh jadi secara substansial membahayakan kesehatan publik, kesejahteraan publik atau lingkungan. 
b)      Elemen, kumpulan, campuran, cairan atau zat-zat dalam kuantitas yang dilaporkan ditentukan oleh CERCLA bagian 102. 
c)      Zat-zat tertentu atau polutan beracun yang di tentukan oleh Federal Water pollution Control Act. 
d)     Zat-zat kimia yang akan segera berbahaya ataupuncampurannya yang menjadi topik aksi pemerintahan 27 dalam bagian 7 dari Toxic Subtances Control Act (TSCA).
e)      Dengan pengecualian yang ditunda oleh kongres dalam Solid Waste Disposal Act, semua limbah berbahaya yang ditentukan atau memiliki karakteristik yang diidentifikasi oleh RCRA paragrap 3001.
2.3. Bahaya Fisik Limbah B3
Bahaya Kesehatan meliputi ;
1) Irritants
Zat kimia yang menyebabkan iritasi atau reaksi peradangan bila kontak dengan tubuh.
Contoh :
a)      powdered chemicals
b)      cutting oils
c)      solvents
2) Sensitizers
Zat kimia yang dapat menimbulkan kerusakan jaringan sementara/alergi
a.       Biasanya tidak ada masalah pada kontak pertama
b.      Dapat menyebabkan alergi pada kontak berikutnya
Contoh :
a)      isocyantes/formaldehydes (digunakan sebagai lem dan busa)
b)      Senyawa nickel (plating/metal cutting oils/jewelry
3) Reproductive Hazards
4) Carsinogen
5) Beracun (toksik)
6) Radioaktif
2.4. Teknologi Pengolahan Limbah B3
A.    Pirolisa
Pirolisa adalah penguraian biomassa (lysis) karena panas (pyro) pada suhu lebih dari 150oC. Pada proses pirolisa terdapat beberapa tingkatan proses, yaitu pirolisa primer dan pirolisa sekunder. Pirolisa primer adalah pirolisa yang terjadi pada bahan baku (umpan), sedangkan pirolisa sekunder adalah pirolisa yang terjadi atas partikel dan gas/uap hasil pirolisa primer.
B.     Elektrostatik presipitator
ElectroStatic Precipitator (ESP) adalah salah satu alternatif penangkap debu dengan effisiensi tinggi (diatas 90%) dan rentang partikel yang didapat cukup besar. Dengan menggunakan electrostatic precipitator (ESP) ini, jumlah limbah debu yang keluar dari cerobong diharapkan hanya sekitar 0,16% (dimana efektifitas penangkapan debu mencapai 99,84%).
C.     Wet scrubbing
Wet scrubber adalah peralatan pengendali pencemar udara yang berfungsi untuk mengumpulkan partikel-partikel halus yang terbawa dalam gas buang suatu proses dengan menggunakan titiktitik air. Pada pengolahan ini cairan umumnya air digunakan untuk menangkap partikel debu atau untuk meningkatkan ukuran aerosol. Partikel halus berukuran 0,1 sampai 20 mikron dapat disisihkan secara efektif dari gas pembawa menggunakan wet collector. Nama lain dari filter basah adalah Scrubbers atau Wet Collectors. Prinsip kerja filter basah adalah membersihkan udara yang kotor dengan cara menyemprotkan air dari bagian atas alt, sedangkan udara yang kotor dari bagian bawah alat. Pada saat udara yang berdebu kontak dengan air, maka debu akan ikut disemprotkan air turun ke bawah.
D.    Klarifikasi
Clarifier berfungsi untuk memisahkan sejumlah kecil partikel-partikel halusyang menghasilkan liquid yang jernih yang bebas partikel-partikel solid ataususpensi. Teknologi pemisahan liquid-solid umumnya dipakai pada proses pengolahan air bersih pada berbagai industri antara lain pada pengolahan air minumPDAM dan pengolahan air baku untuk Demin Plant maupun Cooling Water System. Di dalam Clarifier terjadi proses yang kita sebut dengan proses klarifikasiyang mana proses ini berfungsi menghilangkan suspended solid.
E.     Setrifugasi
Sentrifugasi adalah proses yang memanfaatkan gaya sentrifugal untuk sedimentasi campuran dengan menggunakan mesin sentrifuga atau pemusing. Komponen campuran yang lebih rapat akan bergerak menjauh dari sumbu sentrifuga dan membentuk endapan (pelet), menyisakan cairan supernatan yang dapat diambil dengan dekantasi. Teknik sentrifugasi telah dimanfaatkan baik untuk keperluan penelitian, misalnya pada bidang biologi sel dan biologi molekular, maupun untuk industri, misalnya dalam pengayaan uranium dan pengolahan anggur.
F.      Koagulasi-flokulasi
Koagulasi-flokulasi merupakan dua proses yang terangkai menjadi kesatuan proses tak terpisahkan. Pada proses koagulasi terjadi destabilisasi koloid dan partikel dalam air sebagai akibat dari pengadukan cepat dan pembubuhan bahan kimia (disebut koagulan). Akibat pengadukan cepat, koloid dan partikel yang 162 stabil berubah menjadi tidak stabil karena terurai menjadi partikel yang bermuatan positif dan negatif.
G.    Elektrodialisis
Elektrodialisis adalah gabungan antara elektrokimia dan penukaran ion. Elektrodialisis yang disingkat ED merupakan proses pemisahan elektrokimia dengan ion-ion berpisah melintas membran selektif anion dan kation dari larutan encer kelarutan membran lebih pekat akibat aliran arus searah atau DC. Pada dasarnya proses ini adalah proses dialysis di bawah pengaruh medan listrik. Cara kerjanya; listrik tegangan tinggi dialirkan melalui dua layer logam yang menyokong selaput semipermiabel. Sehingga pertikel-partikel zat terlarut dalam sistem koloid berupa ion-ion akan bergerak menuju elektrode dengan muatan berlawanan. Adanya pengaruh medanlistrik akanmempercepat proses pemurnian sistem koloid. Elektrodialisis hanya dapat digunakan untuk memisahkan partikel-partikel zat terlarut elektrolit karena elektrodialisis melibatkan arus listrik.
H.    Flotasi
Flotation (flotasi) berasal dari kata float yang berarti mengapung atau mengambang. Flotalasi dapat diartikan sebagai suatu pemisahan suatu zat dari zat lainnya pada suatu cairan/larutan berdasarkan perbedaan sifat permukaan dari zat yang akan dipisahkan, dimana zat yang bersifat hidrofilik tetap  berada fasa air sedangkan zat yang bersifat hidrofobik akan terikat pada gelembung udara dan akan terbawa ke permukaan larutan dan membentuk buih yang kemudian dapat dipisahkan dari cairan tersebut. Secara umum flotation melibatkan 3 fase yaitu cair (sebagai media), padat (partikel yang terkandung dalam cairan) dan gas (gelembung udara).
I.       Reverse Osmosis
 Reverse Osmosis untuk pengolahan air industri, air umpan ketel, air minum dan desalinasi air laut. engertian dari sistem Reverse Osmosis atau RO adalah perpindahan air melalui satu tahap ke tahap berikutnya yakni bagian yang lebih encer ke bagian yang lebih pekat. Teknologi reverse osmosis (RO) banyak dimanfaatkan manusia untuk berbagai keperluan, salah satunya adalah untuk teknologi pengolahan air minum.
J.       Thickening
Thickening adalah proses yang dilakukan untuk mengurangi volume lumpur sekaligus meningkatkan konsentrasi padatan di dalam lumpur. Proses ini dapat dilakukan menggunakan peralatan antara lain gravity thickener, gravity belt thickener, rotary drum, separator, centrifuge, dan flotator. Metode thickening yang cukup terkenal adalah gravity thickening. Sesuai dengan namanya, dalam proses ini terjadi pemanfaatan gaya gravitasi (pengendapan) untuk memisahkan air dari dalam sludge. Unit pengolahan yang digunakan untuk proses ini disebut gravity thickener yang serupa dengan secondary clarifier pada sistem lumpur aktif.
K.    Stripping
Sebagaimana aerasi, "stripping" juga merupakan istilah lain dari transfer gas dengan penyempitan makna, lebih dikhususkan pada transfer gas dari fase cair ke fase gas. Fungsi utama stripping dalam pengolahan air dan air limbah adalah untuk menyisihkan kandungan gas terlarut yang tidak diinginkan, seperti ammonia, karbondioksida, hidrogen sulfida, organik volatile, dan sebagainya. Jenis peralatan stripping untuk penyisihan ammonia umumnya adalah menara dengan sistem counter-current antara udara (upflow) dan air (downflow). Menara dilengkapi dengan kipas angin, rak untuk mendistribusikan air, lubang untuk pengeluaran gas, dan sebagainya. Dalam ammonia stripping, perlu diketahui 171 persen ammonia di larutan yaitu dalam bentuk gas ammonia. Gas ammonia dalam kesetimbangan dengan ion ammonium diberikan dalam persamaan reaksi:
NH3 + H2O → NH4 + + OH
L.     Pengolahan Stabilisasi/Solidifikasi Proses
Stabilisasi/solidifikasi adalah suatu tahapan proses pengolahan limbah B3 untuk mengurangi potensi racun dan kandungan limbah B3 melalui upaya memperkecil/membatasi daya larut, pergerakan/penyebaran dan daya racunnya (immobilisasi unsure yang bersifat racun) sebelum limbah B3 tersebut dibuang ke tempat penimbunan akhir (landfill) Prinsip kerja stabilisasi/solidifikasi adalah pengubahan watak fisik dan kimiawi limbah B3 dengan cara penambahan senyawa pengikat (landfill) sehingga pergerakan senyawa-senyawa B3 dapat dihambat 173 atau terbatasi dan membentuk ikatan massa monolit dengan struktur yang kekar (massive).


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Limbah membutuhkan pengolahan jika mengandung pencemar yang merusak lingkungan atau setidaknya berpotensi menciptakan pencemaran. limbah B3 (padat dan cair) serta limbah non B3 (padat organik dan anorganik, seta limbah cair). Suatu perkiraan harus dibuat terlebih dahulu dengan jalan mengidentifikasi sumber pencemaran, fungsi dan jenis bahan, sistem pengolahan, kuantitas dan jenis buangan, fungsi B3 dalam proses. Dengan adanya prakiraan tersebut maka program pengendalian dan penanggulan pencemaran perlu dibuat sebab limbah tersebut baik dalam jumlah besar maupun kecil, dalam jangka panjang maupun pendek, akan membuat perubahan dalam lingkungan. Jadi dibutuhkan pengolahan agar limbah yang dihasilkan tidak menganggu struktur lingkungan.
3.2  Saran
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih banyak yang tentunga dapat di pertanggung jawabkan. Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah di jelaskan. Untuk bagian terakhir dari makalah adalah daftar pustaka. Pada kesempatan lain akan saya jelaskan tentang daftar pustaka makalah.


DAFTAR PUSTAKA
Arief, Muhammad. 2012. ‘ Limbah B3 ’’. Jurnal Pengolahan Industri 2012.
Riyanto. 2013. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ) . Yogyakarta : Deepublish


LAMPIRAN
Gambar. 1 Alternatif Pengolahan B3
Tabel. 1 Limbah berbahaya produksi beberapa industri

Comments

Popular posts from this blog

statistik peternakan

ANTI KEMPAL DAN POTASIUM BROMAT

siklus ekonomi indonesia